Minggu, 04 November 2012

IKPAS (Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat)


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“ IKATAN KELUARGA PANINJAUAN SEPAKAT (IKPAS) ”
 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
 MUKADDIMAH 
Dengan nama ALLAH Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, serta didorong oleh rasa kekeluargaan yang bersendikan agama dan adat, guna mewujudkan tujuan  kemerdekaan bangsa yang telah di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, terutama dibidang sosial sebagaimana tersebut dalam ungkapan Minang, “ Kaba buruak bahambauan, kaba elok baimbauan “, yang disertai pula pepatah, “ Saciok bak ayam, sadancing bak basi “, maka dengan ini kami warga Paninjauan dan sekitarnya yang berada di Perantauan, dalam pertemuan tanggal 03 September 2011 dengan suara bulat menyatakan berdirinya IKATAN KELUARGA PANINJAUAN SEPAKAT.
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan organisasi.
 BAB I
PENGERTIAN-PENGERTIAN
 Pasal 1
 (1) Masyarakat Paninjauan adalah kesatuan sosio kultural yang menganut sistem nilai budaya Minangkabau berintikan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ; Syarak Mangato Adat Mamakai, Syarak Babuhua Mati, Adat Babuhua Sentak; Dima Bumi Dipijak Disinan Langik Dijunjuang, yang dalam pelaksanaannya menganut pedoman Tuah Sakato, Cilako Basilang.
(2) Alam Paninjauan terdiri dari Ranah dan Rantau.
(3) Ranah adalah wilayah nagari paninjauan Kecamatan X koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat.
(4) Rantau adalah wilayah diluar Ranah, baik didalam wilayah Republik Indonesia maupun di luarnya, tempat bermukim warga masyarakat Paninjauan.
(5) Warga Masyarakat Paninjauan merupakan satu kesatuan yang utuh, terdiri dari warga ranah dan perantau, yang Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi.
(6) Warga Ranah adalah warga masyarakat Paninjauan yang bermukim di Nagari Paninjauan
(7) Perantau adalah warga masyarakat Paninjauan yang bermukim di daerah rantau.
(8) Payung Panji adalah tokoh pemerintahan tertinggi yang dapat memberikan pengayoman terhadap warga masyarakat Paninjauan, baik di Ranah maupun di Rantau.




BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi  ini bernama “ Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat “, disingkat  “ IKPAS “, berkedudukan di Jakarta, dengan pengurus daerah di seluruh wilayah hukum Indonesia dan di luar negeri dimana perantau Paninjauan berada.
 Pasal 3
 IKPAS didirikan di Paninjauan pada tanggal 03 Bulan September Tahun 2011 untuk waktu yang tidak terbatas.
 BAB III
ASAS DAN TUJUAN
 Pasal 4
 (1) Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, IKPAS berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia.
(2) IKPAS berazaskan kebudayaan Minangkabau yang berintikan kaidah Syarak Mangato Adat Mamakai, Syarak Babuhua Mati, Adat Babuhua Sentak; Dima Bumi Dipijak Disinan Langik Dijunjuang, yang dalam pelaksanaannya menganut pedoman Tuah Sakato, Cilako Basilang.
(3) Keseluruhan kegiatan IKPAS didorong oleh kesadaran bahwa untuk menegakkan yang haq organisasi harus ditata dengan rapi, karena yang bathil bila terorganisasi mampu mengalahkan yang haq bila tidak terorganisasi.
(4) IKPAS tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi Massa atau  Organisasi Politik
 Pasal 5
 (5) IKPAS bertujuan sebagai wadah untuk menjalin hubungan silahturahmi serta meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat Paninjauan baik yang berada di ranah maupun di rantau.

BAB IV
VISI DAN MISI
 Pasal 6
 (1) Visi IKPAS adalah terwujudnya masyarakat Rantau dan Ranah yang dinamis, terpadu, berorientasi ke masa depan, sejahtera, kreatif, sehat lahir dan batin, dan mampu mengantisipasi serta menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang terbuka dalam hidup berbangsa dan bernegara.
(2) Misi IKPAS adalah memfasilitasi, memotivasi, mendinamisasi, dan mendayagunakan potensi masyarakat Rantau dan Ranah  sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya, baik lahir maupun bathin, dengan kekuatannya sendiri.
 BAB V
LAMBANG
Pasal 7
Lambang IKPAS akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
 BAB VI
KEBIJAKAN DASAR DAN USAHA
 Pasal 8
(a) Mensosialisasikan hak ekonomi, sosial  budaya serta hak sipil dan politik warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(b) Mendorong pemahaman dan pelestarian  kebudayaan Minangkabau dalam rangka pelestarian kebudayaan Indonesia
(c) Mendorong pengkajian dalam bidang sosial ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, serta teknologi terpadu dan komprehensif, dan mengaplikasikannya kedalam bidang pendidikan, kesehatan , pertanian, perdagangan, pariwisata, sedemikian rupa sehingga mampu memberikan sumbangan yang berarti untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Paninjauan
(d) Menghimpun dan menyebarluaskan informasi, baik melalui media cetak maupun elektronik tentang berbagai hal yang terkait dengan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat Paninjauan di Rantau dan di kenagarian Paninjauan.

BAB VII
ORGANISASI
 Pasal 9
Bahwa, organisasi ini terdiri dari atas seorang Ketua Umum, seorang Ketua Harian, seorang Sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan Badan Pengurus lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
 Pasal 10
 Bahwa, maksud organisasi ini ialah menghimpun segenap warga Paninjauan beserta komponennya di mana saja berada




BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Fungsi, Sifat, Struktur, dan Tingkatan Organisasi.
 Pasal 11
 (1) Sesuai dengan budaya masyarakat Paninjauan  yang bersifat egalitarian, Duduk Sama Rendah, Tegak Sama Tinggi, organisasi IKPAS dirancang untuk berfungsi sebagai penghubung, forum, fasilitator, dan wadah komunikasi bagi seluruh warga masyarakat Paninjauan
(2) Struktur organisasi IKPAS terdiri dari dua tingkat, yaitu IKPAS Pusat di tingkat Nasional, dan IKPAS Daerah.
(3) IKPAS Pusat ditingkat Nasional terdiri dari unsur-unsur :
a. Musyawarah Besar
b. Dewan Eksekutif dibawah pimpinan ketua umum, yang dipilih oleh Musyawarah Besar untuk melaksanakan keputusan-keputusannya.
c. Sekretariat Jendral yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral, yang diangkat oleh Dewan Eksekutif untuk memberikan pelayanan administratif.
d. Kelompok Pengampu.
(4) Untuk mendampingi Dewan Eksekutif, Musyawarah Besar mengangkat Payung Panji, Dewan Penasehat/Pembina, dan  Dewan Penyantun.
(5) Jika dipandang perlu dapat dibentuk Dewan Pakar.
(6) Struktur Kepengurusan IKPAS Daerah, terutama di daerah rantau diluar Jakarta , disesuaikan dengan latar belakang sejarah, budaya, serta kondisi kelembagaan masyarakat Perantau didaerah yang bersangkutan.

BAB IX
IKPAS PUSAT
 Pasal 12
 Status, Kewenangan, dan Peserta Musyawarah Besar.
(1) Musyawarah Besar, disingkat Mubes, merupakan lembaga tertinggi  IKPAS
(2) Musyawarah Besar diadakan sekali dalam lima tahun untuk mengambil keputusan terhadap :
a. Laporan Pertanggungjawaban Dewan Eksekutif dalam masa jabatannya.
b. Program Kerja IKPAS untuk lima tahun berikutnya.
c. Pemilihan Ketua Umum.
d. Usul amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPAS.
 (3) Musyawarah Besar dihadiri oleh :
       a. Peserta Penuh, yaitu :
·         Dewan Pembina/Penasehat
·         Dewan Penyantun
·         Dewan Eksekutif
·         Anggota.
·         Tokoh-tokoh lain yang diundang sebagai peserta.
       b. Peninjau
 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 13
Dewan Eksekutif
 (1) Dewan Eksekutif terdiri dari Ketua umum yang dipilih oleh Musyawarah Besar secara langsung, umum, bebas dan rahasia, dibantu oleh Pengurus Harian.
(2) Calon-calon Ketua Umum dimajukan oleh Anggota, berdasarkan kriteria :
a. Kesediaan dan keikhlasan untuk memimpin IKPAS.
b. Kecintaan kepada budaya dan masyarakat Paninjauan.
c. Berjiwa Demokrat
d. Kemampuan kepemimpinan.
e. Kemandirian secara ekonomi.
f. Kematangan pribadi.
g. Mempunyai jaringan kerjasama yang luas.
(3) Pengurus Harian IKPAS disusun dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih bersama dengan para formatur, dan berkonsultasi dengan pemuka-pemuka masyarakat Paninjauan di daerah Rantau, paling lama satu bulan setelah berakhirnya Musyawarah Besar, dan terdiri dari :
a. Ketua Harian
b. Ketua, sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris Jenderal, secara ex-Officio
d. Bendahara
e. Beberapa orang Anggota Pengurus Harian lain yang secara fungsional diperlukan untuk kelancaran tugas Pengurus Harian, antara lain untuk mengelola kegiatan :Hubungan Sosial kemasyarakatan, Pengembangan ekonomi, Hubungan melembaga dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Ranah , pendidikan, keagamaan, seni budaya dan  Generasi Muda dan aspek-aspek lain yang sejalan dengan tujuan dan program organisasi.
f. Kelompok Pengampu, yang menangani program-program IKPAS secara otonom.
(4) Seluruh Pengurus yang termasuk dalam Dewan Eksekutif bersifat sukarela dan tidak menerima gaji dan honoraria.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Eksekutif diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 14
Sekretariat Jendral
(1) Sekretariat Jendral adalah lembaga administratif yang bersifat purna waktu untuk memberikan pelayanan administratif kepada Dewan Eksekutif, Dewan Penasehat, dewan Penyantun, dan Dewan Pakar.
(2) Sekretariat Jendral terdiri dari Sekretaris Jendral yang dipilih dan diangkat oleh Pengurus Harian, Kepala Biro-biro dapat dipilih dan diangkat menurut Kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Jendral diatur oleh Dewan Eksekutif

Pasal 15
Kelompok Pengampu.
 (1) Kelompok Pengampu terdiri dari perseorangan dan atau kelompok warga perantau yang secara sukarela bersedia untuk mengabdikan dan mendayagunakan pengalaman dan kemampuan profesionalnya untuk mengelola suatu bidang kegiatan yang penting untuk memajukan kesejahteraan warga Paninjauan, baik di Ranah maupun di Rantau.
 (2) Dalam melakukan kegiatannya, para Pengampu bekerjasama dengan Ketua IKPAS Pusat Bidang Koordinasi Pengampu dan dengan IKPAS Daerah.
 Pasal 16
Payung Panji Ranah Paninjauan dan Payung Panji Perantau Paninjauan
 (1) Payung Panji Ranah Paninjauan adalah tokoh pimpinan Masyarakat tertinggi, yang secara ex-officio dijabat oleh Wali Nagari, KAN, BPRN dan LPM/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
 (2) Untuk kelancaran komunikasi dengan para perantau Paninjauan, Wali Nagari Paninjauan selaku Payung Panji ranah Paninjauan diharapkan mengangkat seorang petugas sebagai penghubung.
(3) Sesuai dengan pepatah, Dimana Bumi Dipijak, Disana Langit Dijunjung, Kepala pemerintahan Tempatan dimintakan kesediaannya menjadi Payung Panji Perantau Paninjauan.



Pasal 17
Dewan Penasehat, Dewan Penyantun, Dan Dewan Pakar.
 (1) Dewan Penasehat IKPAS terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Paninjauan, baik di Ranah maupun di Rantau, yang karena pengalaman, kemampuan, prestasi, dan atau kearifannya, dapat memberikan saran kebijakan untuk memperlancar terlaksananya program-program IKPAS.
(2) Dewan Penyantun terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Paninjaun didaerah rantau yang mempunyai kemampuan dalam sumber daya yang dapat memberikan dukungan untuk pelaksanaan program-program IKPAS.
(4) Dewan Pakar terdiri dari pakar ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dapat memberikan nasihat berkeahlian untuk kelancaran pelaksanaan program-program IKPAS.
 BAB X
IKPAS DAERAH
Pasal 18
Fungsi, Sifat, dan Struktur IKPAS Daerah

(1) IKPAS Daerah merupakan bagian integral dari kepengurusan IKPAS Pusat dan berfungsi sebagai koordinator wilayah dari kegiatan masyarakat Paninjauan di daerah Rantau di luar Jakarta, baik yang dibentuk secara khusus untuk itu, maupun yang disyahkan dari organisasi sejenis yang sudah ada sebelumnya.
 (2) IKPAS Daerah dapat menyusun dan mengembangkan strukturnya sendiri sesuai dengan latar belakang sejarah dan kebutuhannya serta selaras dengan struktur organisasi IKPAS Pusat.
(3) IKPAS Daerah menginformasikan secara berkala perubahan susunan kepengurusan, serta alamat kantornya kepada IKPAS Pusat untuk mendapatkan pengesahan.

BAB XI
 KEANGGOTAAN
 Pasal 19
Anggota adalah seluruh warga masyarakat yang berasal dari Paninjauan , atau yang mempunyai hubungan pertalian darah atau yang mempunyai hubungan pernikahan dengan warga masyarakat Paninjauan,
Anggota terdiri dari :
 ( 1 )  Anggota biasa
( 2 )  Anggota Kehormatan
 Pasal 20
 Hak Anggota :
 Setiap anggota mempunyai hak,
 ( 1 )  Memilih dan Dipilih
( 2 )  Menghadiri Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul – usul,    koreksi dan saran – saran untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.
( 3 )  Membela diri bila mendapat tindakan disiplin anggota dari pengurus.

Pasal 21
 Kewajiban anggota :
 ( 1 )  Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPAS
( 2 )  Membayar iuran dan sumbangan – sumbangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
(3)  Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota
(4) Membantu mensukseskan program-program organisasi.
 Pasal 22
 Keanggotaan berakhir :
 ( 1 )  Atas permintaan sendiri.
( 2 )  Karena Meninggal Dunia
( 3 )  Karena pembubaran Organisasi

BAB XII
RAPAT
Pasal 23
  1. Musyawarah besar (MUBES)
  2. RAKER
  3. Rapat Harian
  4. Rapat Khusus atau Luar Biasa


 BAB XIII
HARTA KEKAYAAN
 Pasal 24
 (1) Harta kekayaan IKPAS berasal dari :
(a) Infaq dan Shodaqoh yang dihimpun oleh Dewan Eksekutif.
(b) Sumbangan yang tidak mengikat dari sumber yang legal dan halal
(c) Kontribusi dari badan hukum yang didirikan oleh IKPAS yang memang bertujuan mencari keuntungan.
(d) Kontribusi IKPAS Daerah yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(e) Sumber-sumber lain yang sah menurut hukum dan halal menurut syariah Islam.

(2) Segala harta kekayaan IKPAS harus dibukukan menurut sistem Akuntansi Indonesia dan setiap tahun diaudit.

BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
 Pasal 25
 (1) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga memuat uraian yang lebih rinci dari hal-hal yang belum cukup jelas dalam Anggaran Dasar, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Dewan Eksekutif di Tingkat Pusat, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah disahkannya Anggaran Dasar ini.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
 Pasal 26
 (1) Perubahan Anggaran Dasar IKPAS hanya dapat dilakukan oleh Musyawaranb Besar IKPAS yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) anggota IKPAS.
(2) Keputusan perubahan Anggaran Dasar baru dianggap sah jika usul perubahan disetujui 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.

BAB XVI
PEMBUBARAN
 Pasal 27
 (1) Usul pembubaran IKPAS hanya dapat disampaikan dalam Musyarawah Besar IKPAS yang dihadiri sedikitnya 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota IKPAS.
(2) Keputusan pembubaran baru dianggap sah jika usul pembubaran tersebut disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) peserta Musyarawah Besar yang hadir.
(3) Jika pembubaran IKPAS disetujui, segala harta kekayaan IKPAS setelah dipotong hutang-hutang, diserahkan kepada Pemerintah Nagari Paninjauan untuk digunakan bagi program ekonomi, sosial dan budaya.
 BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 Pasal 28
 (1) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyarawah Besar I IKPAS di Paninjauan.
  

PANITIA PERUMUS

1.       Ir.Syafrizal Saleh St. Rangkayo Maharajo.
2.       Yefrizon SH St. Rajo Ameh
3.       Drs. Yonfirson
4.       Refidal Arka
5.       A. Dt.Suleman
6.       Drs. Nofriadi
7.       Zulkifli ricky
8.       Afrifan St.Rajo



ANGGARAN RUMAH TANGGA IKPAS

 
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat ( IKPAS ) ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama

 
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat ( IKPAS ) adalah Seluruh warga masyarakat Paninjauan Kec.X Koto, Kab,tanah datar Sumatera barat yang tinggal dimanapun berada beserta keluarganya.

Pasal 3
Hak
  1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan yang nilai nominalnya ditentukan (insidental) sesuai kebijakan dari kepengurusan dan sumbangan sukarelawan dari seluruh anggota Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat ( IKPAS ) seikhlasnya.
  2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan yang nilai nominalnya tidak ditentukan (insidental) sesuai kebijakan dari kepengurusan dan sumbangan sukarelawan dari seluruh anggota Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat ( IKPAS ) seikhlasnya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
  1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 10 000 per anggota setiap bulan.
  2. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
  3. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Setiap anggota berhenti dari keanggotaannya apabila:
  1. Meninggal dunia,
  2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

 

BAB III
IKPAS
Mempunyai Atribut yang terdiri lambang / Logo, Himne / Mars, Panji.
  • Lambang / Logo :

    • IKPAS : Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat
      • I ( Integritas) K (Kreatif) P ( Profesional ) A (antusias ) S(spiritual)
o    Arti dari lambang
      • Gunung: Menunjukkan letak geografis Nagari Paninjauan
      • Rumah Gadang: Adat dan budaya Minangkabau
      • Garis Lengkung tiga warna: Fleksibilitas,
    • Warna :
      • Hijau : Islam
      • Marawa kuning Merah hitam : Lambang keagungan,Keberanian dan kesucian
  • Himne / Mars : Lagu Kebangsaan Organisasi
  • Panji :  
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan sepakat ( IKPAS ) dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat MUBES akhir periode.

 
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
  • Sekurang-kurangnya ½ + 1 dari keterwakilan seluruh anggota organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat ( IKPAS ) Pengurus hadir semua.
  1. Acara rapat meliputi antara lain:
  1. Pengesahan tata tertib rapat.
  2. Pengesahan jadwal acara rapat.
  3. Pembacaan laporan pengurus.
  4. Tanggapan.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
  6. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
  7. Pemilihan pengurus baru.


BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI IKPAS
IKATAN KELUARGA PANINJAUAN SEPAKAT
Pasal 8
Pembubaran organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan sepakat ( IKPAS ) dilakukan apabila tujuan organisasi ini tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan Sepakat  ( IKPAS ) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.