ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
“ IKATAN
KELUARGA PANINJAUAN SEPAKAT (IKPAS) ”
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADDIMAH
Dengan nama ALLAH
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, serta didorong oleh rasa kekeluargaan
yang bersendikan agama dan adat, guna mewujudkan tujuan kemerdekaan bangsa yang telah di Proklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, terutama dibidang sosial sebagaimana tersebut
dalam ungkapan Minang, “ Kaba buruak bahambauan, kaba elok baimbauan “,
yang disertai pula pepatah, “ Saciok bak ayam, sadancing bak basi “,
maka dengan ini kami warga Paninjauan dan sekitarnya yang berada di Perantauan,
dalam pertemuan tanggal 03 September 2011 dengan suara bulat menyatakan
berdirinya IKATAN KELUARGA PANINJAUAN SEPAKAT.
Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
dasar dan pedoman penyelenggaraan organisasi.
BAB I
PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pasal 1
(1) Masyarakat
Paninjauan adalah kesatuan sosio kultural yang menganut sistem nilai budaya
Minangkabau berintikan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
; Syarak Mangato Adat Mamakai, Syarak Babuhua Mati, Adat Babuhua Sentak; Dima
Bumi Dipijak Disinan Langik Dijunjuang, yang dalam pelaksanaannya menganut
pedoman Tuah Sakato, Cilako Basilang.
(2) Alam Paninjauan terdiri dari Ranah dan
Rantau.
(3) Ranah adalah wilayah nagari paninjauan Kecamatan
X koto, Kabupaten Tanah Datar, Propinsi Sumatera Barat.
(4) Rantau adalah
wilayah diluar Ranah, baik didalam wilayah Republik Indonesia maupun di luarnya,
tempat bermukim warga masyarakat Paninjauan.
(5) Warga Masyarakat Paninjauan merupakan
satu kesatuan yang utuh, terdiri dari warga ranah dan perantau, yang Duduak
Samo Randah, Tagak Samo Tinggi.
(6) Warga Ranah adalah warga masyarakat
Paninjauan yang bermukim di Nagari Paninjauan
(7) Perantau adalah warga masyarakat
Paninjauan yang bermukim di daerah rantau.
(8) Payung Panji adalah tokoh pemerintahan
tertinggi yang dapat memberikan
pengayoman terhadap warga masyarakat Paninjauan, baik di Ranah
maupun di Rantau.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bernama “ Ikatan Keluarga Paninjauan
Sepakat “, disingkat “ IKPAS “, berkedudukan di Jakarta,
dengan pengurus daerah di seluruh wilayah hukum Indonesia dan di luar negeri
dimana perantau Paninjauan berada.
Pasal 3
IKPAS
didirikan di Paninjauan pada tanggal 03 Bulan September Tahun 2011 untuk waktu
yang tidak terbatas.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
(1) Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, IKPAS berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945 Republik Indonesia.
(2) IKPAS
berazaskan kebudayaan Minangkabau yang berintikan kaidah Syarak Mangato Adat
Mamakai, Syarak Babuhua Mati, Adat Babuhua Sentak; Dima Bumi Dipijak Disinan
Langik Dijunjuang, yang dalam pelaksanaannya menganut pedoman Tuah Sakato,
Cilako Basilang.
(3) Keseluruhan
kegiatan IKPAS didorong oleh kesadaran bahwa untuk menegakkan yang haq
organisasi harus ditata dengan rapi, karena yang bathil bila terorganisasi
mampu mengalahkan yang haq bila tidak terorganisasi.
(4) IKPAS tidak berafiliasi kepada salah
satu organisasi Massa atau Organisasi
Politik
Pasal 5
(5) IKPAS bertujuan sebagai wadah untuk menjalin
hubungan silahturahmi serta meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup
masyarakat Paninjauan baik yang berada di ranah maupun di rantau.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
(1) Visi IKPAS adalah terwujudnya masyarakat Rantau dan Ranah yang dinamis,
terpadu, berorientasi ke masa depan, sejahtera, kreatif, sehat lahir dan batin,
dan mampu mengantisipasi serta menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang
terbuka dalam hidup berbangsa dan bernegara.
(2) Misi IKPAS adalah memfasilitasi, memotivasi, mendinamisasi, dan
mendayagunakan potensi masyarakat Rantau dan Ranah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan
taraf hidupnya, baik lahir maupun bathin, dengan kekuatannya sendiri.
BAB V
LAMBANG
Pasal 7
Lambang IKPAS akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VI
KEBIJAKAN DASAR DAN USAHA
Pasal 8
(a)
Mensosialisasikan hak ekonomi, sosial budaya serta hak sipil dan politik
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(b) Mendorong pemahaman
dan pelestarian kebudayaan Minangkabau
dalam rangka pelestarian kebudayaan Indonesia
(c) Mendorong
pengkajian dalam bidang sosial ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, serta
teknologi terpadu dan komprehensif, dan mengaplikasikannya kedalam bidang
pendidikan, kesehatan , pertanian, perdagangan, pariwisata, sedemikian rupa
sehingga mampu memberikan sumbangan yang berarti untuk peningkatan kualitas
kehidupan masyarakat Paninjauan
(d) Menghimpun dan
menyebarluaskan informasi, baik melalui media cetak maupun elektronik tentang
berbagai hal yang terkait dengan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat
Paninjauan di Rantau dan di kenagarian Paninjauan.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 9
Bahwa, organisasi
ini terdiri dari atas seorang Ketua Umum, seorang Ketua Harian, seorang
Sekretaris Jendral, seorang Bendahara dan Badan Pengurus lainnya yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
Pasal 10
Bahwa, maksud
organisasi ini ialah menghimpun segenap warga Paninjauan beserta komponennya di
mana saja berada
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Fungsi, Sifat, Struktur, dan
Tingkatan Organisasi.
Pasal 11
(1) Sesuai
dengan budaya masyarakat Paninjauan yang bersifat egalitarian, Duduk
Sama Rendah, Tegak Sama Tinggi, organisasi IKPAS dirancang untuk berfungsi
sebagai penghubung, forum, fasilitator, dan wadah komunikasi bagi seluruh warga
masyarakat Paninjauan
(2) Struktur
organisasi IKPAS terdiri dari dua tingkat, yaitu IKPAS Pusat di tingkat
Nasional, dan IKPAS Daerah.
(3) IKPAS Pusat ditingkat Nasional terdiri
dari unsur-unsur :
a. Musyawarah Besar
b. Dewan Eksekutif
dibawah pimpinan ketua umum, yang dipilih oleh Musyawarah Besar untuk
melaksanakan keputusan-keputusannya.
c. Sekretariat
Jendral yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral, yang diangkat oleh Dewan
Eksekutif untuk memberikan pelayanan administratif.
d. Kelompok Pengampu.
(4) Untuk
mendampingi Dewan Eksekutif, Musyawarah Besar mengangkat Payung Panji, Dewan
Penasehat/Pembina, dan Dewan Penyantun.
(5) Jika dipandang perlu dapat dibentuk
Dewan Pakar.
(6) Struktur
Kepengurusan IKPAS Daerah, terutama di daerah rantau diluar Jakarta ,
disesuaikan dengan latar belakang sejarah, budaya, serta kondisi kelembagaan
masyarakat Perantau didaerah yang bersangkutan.
BAB IX
IKPAS PUSAT
Pasal 12
Status, Kewenangan,
dan Peserta Musyawarah Besar.
(1) Musyawarah Besar, disingkat Mubes,
merupakan lembaga tertinggi IKPAS
(2) Musyawarah Besar diadakan sekali dalam lima tahun untuk
mengambil keputusan terhadap :
a. Laporan
Pertanggungjawaban Dewan Eksekutif dalam masa jabatannya.
b. Program Kerja
IKPAS untuk lima tahun berikutnya.
c. Pemilihan Ketua
Umum.
d. Usul amandemen
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPAS.
(3) Musyawarah Besar dihadiri oleh :
a. Peserta Penuh, yaitu :
·
Dewan Pembina/Penasehat
·
Dewan Penyantun
·
Dewan Eksekutif
·
Anggota.
·
Tokoh-tokoh lain yang diundang sebagai
peserta.
b. Peninjau
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Musyawarah Besar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 13
Dewan Eksekutif
(1) Dewan Eksekutif terdiri dari
Ketua umum yang dipilih oleh Musyawarah Besar secara langsung, umum, bebas dan
rahasia, dibantu oleh Pengurus Harian.
(2) Calon-calon Ketua Umum dimajukan oleh
Anggota, berdasarkan kriteria :
a. Kesediaan dan keikhlasan untuk memimpin
IKPAS.
b. Kecintaan kepada budaya dan masyarakat
Paninjauan.
c. Berjiwa Demokrat
d. Kemampuan kepemimpinan.
e. Kemandirian secara ekonomi.
f. Kematangan pribadi.
g. Mempunyai jaringan kerjasama yang luas.
(3) Pengurus Harian
IKPAS disusun dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih bersama dengan para
formatur, dan berkonsultasi dengan pemuka-pemuka masyarakat Paninjauan di daerah
Rantau, paling lama satu bulan setelah berakhirnya Musyawarah Besar, dan
terdiri dari :
a. Ketua Harian
b. Ketua, sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris Jenderal, secara ex-Officio
d. Bendahara
e. Beberapa orang
Anggota Pengurus Harian lain yang secara fungsional diperlukan untuk kelancaran
tugas Pengurus Harian, antara lain untuk mengelola kegiatan :Hubungan Sosial
kemasyarakatan, Pengembangan ekonomi, Hubungan melembaga dengan Pemerintah
Daerah dan Masyarakat Ranah , pendidikan, keagamaan, seni budaya dan Generasi Muda dan aspek-aspek lain yang
sejalan dengan tujuan dan program organisasi.
f. Kelompok Pengampu, yang menangani
program-program IKPAS secara otonom.
(4) Seluruh Pengurus yang termasuk dalam
Dewan Eksekutif bersifat sukarela dan tidak menerima gaji dan honoraria.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan
Eksekutif diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 14
Sekretariat Jendral
(1) Sekretariat
Jendral adalah lembaga administratif yang bersifat purna waktu untuk memberikan
pelayanan administratif kepada Dewan Eksekutif, Dewan Penasehat, dewan
Penyantun, dan Dewan Pakar.
(2) Sekretariat
Jendral terdiri dari Sekretaris Jendral yang dipilih dan diangkat oleh Pengurus
Harian, Kepala Biro-biro dapat dipilih dan diangkat menurut Kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Sekretariat Jendral diatur oleh Dewan Eksekutif
Pasal 15
Kelompok Pengampu.
(1) Kelompok
Pengampu terdiri dari perseorangan dan atau kelompok warga perantau yang secara
sukarela bersedia untuk mengabdikan dan mendayagunakan pengalaman dan kemampuan
profesionalnya untuk mengelola suatu bidang kegiatan yang penting untuk
memajukan kesejahteraan warga Paninjauan, baik di Ranah maupun di Rantau.
(2) Dalam
melakukan kegiatannya, para Pengampu bekerjasama dengan Ketua IKPAS Pusat
Bidang Koordinasi Pengampu dan dengan IKPAS Daerah.
Pasal 16
Payung Panji Ranah Paninjauan dan
Payung Panji Perantau Paninjauan
(1) Payung
Panji Ranah Paninjauan adalah tokoh pimpinan Masyarakat tertinggi, yang secara ex-officio
dijabat oleh Wali Nagari, KAN, BPRN dan LPM/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(2) Untuk kelancaran komunikasi dengan para
perantau Paninjauan, Wali Nagari Paninjauan selaku Payung Panji ranah
Paninjauan diharapkan mengangkat seorang petugas sebagai penghubung.
(3) Sesuai dengan
pepatah, Dimana Bumi Dipijak, Disana Langit Dijunjung, Kepala
pemerintahan Tempatan dimintakan kesediaannya menjadi Payung Panji Perantau
Paninjauan.
Pasal 17
Dewan Penasehat, Dewan Penyantun,
Dan Dewan Pakar.
(1) Dewan
Penasehat IKPAS terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Paninjauan, baik di Ranah
maupun di Rantau, yang karena pengalaman, kemampuan, prestasi, dan atau
kearifannya, dapat memberikan saran kebijakan untuk memperlancar terlaksananya
program-program IKPAS.
(2) Dewan Penyantun
terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Paninjaun didaerah rantau yang mempunyai
kemampuan dalam sumber daya yang dapat memberikan dukungan untuk pelaksanaan
program-program IKPAS.
(4) Dewan Pakar terdiri dari pakar ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang dapat memberikan nasihat berkeahlian untuk
kelancaran pelaksanaan program-program IKPAS.
BAB X
IKPAS DAERAH
Pasal 18
Fungsi, Sifat, dan Struktur IKPAS
Daerah
(1) IKPAS Daerah
merupakan bagian integral dari kepengurusan IKPAS Pusat dan berfungsi sebagai
koordinator wilayah dari kegiatan masyarakat Paninjauan di daerah Rantau di luar
Jakarta, baik yang dibentuk secara khusus untuk itu, maupun yang disyahkan dari
organisasi sejenis yang sudah ada sebelumnya.
(2) IKPAS Daerah dapat menyusun dan
mengembangkan strukturnya sendiri sesuai dengan latar belakang sejarah dan
kebutuhannya serta selaras dengan struktur organisasi IKPAS Pusat.
(3) IKPAS Daerah menginformasikan secara
berkala perubahan susunan kepengurusan, serta alamat kantornya kepada IKPAS
Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
BAB XI
KEANGGOTAAN
Pasal 19
Anggota
adalah seluruh warga masyarakat yang berasal dari Paninjauan , atau yang mempunyai hubungan pertalian darah atau yang
mempunyai hubungan pernikahan dengan warga masyarakat Paninjauan,
Anggota terdiri dari :
( 1 ) Anggota biasa
( 2 ) Anggota Kehormatan
Pasal 20
Hak Anggota :
Setiap anggota mempunyai hak,
( 1 ) Memilih dan Dipilih
( 2 ) Menghadiri
Rapat Anggota, mengeluarkan pendapat, menyampaikan usul –
usul, koreksi dan saran – saran untuk kepentingan dan
kesejahteraan para anggota.
( 3 ) Membela diri bila mendapat
tindakan disiplin anggota dari pengurus.
Pasal 21
Kewajiban anggota :
( 1 ) Mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga IKPAS
( 2 ) Membayar iuran dan sumbangan –
sumbangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi.
(3) Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial
antar anggota
(4) Membantu mensukseskan program-program
organisasi.
Pasal 22
Keanggotaan
berakhir :
( 1 ) Atas permintaan sendiri.
( 2 ) Karena Meninggal Dunia
( 3 ) Karena pembubaran Organisasi
BAB XII
RAPAT
Pasal 23
- Musyawarah besar (MUBES)
- RAKER
- Rapat Harian
- Rapat Khusus atau Luar Biasa
BAB XIII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 24
(1) Harta kekayaan
IKPAS berasal dari :
(a) Infaq dan Shodaqoh yang dihimpun oleh
Dewan Eksekutif.
(b) Sumbangan yang tidak mengikat dari
sumber yang legal dan halal
(c) Kontribusi dari badan hukum yang
didirikan oleh IKPAS yang memang bertujuan mencari keuntungan.
(d) Kontribusi IKPAS Daerah yang akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(e) Sumber-sumber lain yang sah menurut
hukum dan halal menurut syariah Islam.
(2) Segala harta kekayaan IKPAS harus
dibukukan menurut sistem Akuntansi Indonesia dan setiap tahun diaudit.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal 25
(1) Hal-hal
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah
Tangga memuat uraian yang lebih rinci dari hal-hal yang belum cukup jelas dalam
Anggaran Dasar, dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Rumah
Tangga ditetapkan oleh Dewan Eksekutif di Tingkat Pusat, selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah disahkannya Anggaran Dasar ini.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
(1) Perubahan
Anggaran Dasar IKPAS hanya dapat dilakukan oleh Musyawaranb Besar IKPAS yang
dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) anggota IKPAS.
(2) Keputusan
perubahan Anggaran Dasar baru dianggap sah jika usul perubahan disetujui 2/3
(dua pertiga) peserta yang hadir.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 27
(1) Usul
pembubaran IKPAS hanya dapat disampaikan dalam Musyarawah Besar IKPAS yang
dihadiri sedikitnya 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota IKPAS.
(2) Keputusan
pembubaran baru dianggap sah jika usul pembubaran tersebut disetujui oleh 3/4
(tiga perempat) peserta Musyarawah Besar yang hadir.
(3) Jika pembubaran
IKPAS disetujui, segala harta kekayaan IKPAS setelah dipotong hutang-hutang,
diserahkan kepada Pemerintah Nagari Paninjauan untuk digunakan bagi program
ekonomi, sosial dan budaya.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1) Anggaran Dasar
ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Musyarawah Besar I IKPAS di Paninjauan.
PANITIA PERUMUS
1.
Ir.Syafrizal Saleh St. Rangkayo Maharajo.
2.
Yefrizon SH St. Rajo Ameh
3.
Drs. Yonfirson
4.
Refidal Arka
5.
A. Dt.Suleman
6.
Drs. Nofriadi
7.
Zulkifli ricky
8.
Afrifan St.Rajo
ANGGARAN RUMAH TANGGA IKPAS
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
Organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan
Sepakat ( IKPAS ) ini
didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan
Sepakat ( IKPAS ) adalah Seluruh warga masyarakat Paninjauan
Kec.X Koto, Kab,tanah datar Sumatera barat
yang tinggal dimanapun berada
beserta keluarganya.
Pasal 3
Hak
- Setiap anggota (suami,isteri,anak)
yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan yang
nilai nominalnya ditentukan (insidental) sesuai kebijakan dari
kepengurusan dan sumbangan sukarelawan dari seluruh anggota Ikatan
Keluarga Paninjauan Sepakat ( IKPAS
) seikhlasnya.
- Bagi anggota sebagaimana dimaksud
diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan yang nilai
nominalnya tidak ditentukan (insidental) sesuai kebijakan dari
kepengurusan dan sumbangan sukarelawan dari seluruh anggota Ikatan
Keluarga Paninjauan
Sepakat ( IKPAS ) seikhlasnya.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
- Anggota biasa mempunyai kewajiban
sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar
iuran anggota sebesar Rp. 10 000 per anggota setiap bulan.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap
kegiatan organisasi.
- Setiap anggota berkewajiban
mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lainnya.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Setiap anggota berhenti dari keanggotaannya apabila:
- Meninggal dunia,
- Atas permintaan sendiri, maka
hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
BAB III
IKPAS
Mempunyai Atribut yang terdiri lambang / Logo, Himne /
Mars, Panji.
- Lambang / Logo :
- IKPAS : Ikatan Keluarga Paninjauan
Sepakat
- I ( Integritas)
K (Kreatif)
P ( Profesional ) A (antusias ) S(spiritual)
o Arti dari
lambang
- Gunung: Menunjukkan letak
geografis Nagari Paninjauan
- Rumah Gadang:
Adat dan budaya Minangkabau
- Garis Lengkung tiga warna:
Fleksibilitas,
- Warna :
- Hijau : Islam
- Marawa kuning Merah hitam :
Lambang keagungan,Keberanian dan kesucian
- Himne / Mars : Lagu Kebangsaan
Organisasi
- Panji :
Pasal 6
Wewenang
dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
Ikatan Keluarga Paninjauan sepakat
( IKPAS ) dan
mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat MUBES
akhir periode.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
- Rapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh:
- Sekurang-kurangnya ½ + 1 dari
keterwakilan seluruh anggota organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan
Sepakat ( IKPAS ) Pengurus hadir semua.
- Acara rapat meliputi antara lain:
- Pengesahan tata tertib rapat.
- Pengesahan jadwal acara rapat.
- Pembacaan laporan pengurus.
- Tanggapan.
- Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus.
- Pandangan umum dan pembahasan
program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
- Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN ORGANISASI IKPAS
IKATAN KELUARGA PANINJAUAN
SEPAKAT
Pasal 8
Pembubaran organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan
sepakat ( IKPAS ) dilakukan apabila tujuan
organisasi ini tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau
diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran
Rumah Tangga (ART) organisasi Ikatan Keluarga Paninjauan
Sepakat ( IKPAS ) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.